Pelayanan Rekomendasi Visa Kunjungan Sosial Budaya

  1. Permohonan tertulis
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Pasport

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Urusan Agama Katolik (DIRURA);
  2. Verifikasi berkas permohonan
  3. Pemohon layanan mendapat informasi kelengkapan berkas
  4. Pemohon layanan mendapat Surat Rekomendasi

Jangka waktu pelaksanaan pelayanan rekomendasi visa kunjungan sosial budaya adalah 2 jam / orang setelah berkas diterima oleh petugas

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi Visa Kunjungan Sosial Budaya

  1. Pemohon layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui alamat email: pemberdayaanlembaga@gmail.com
  2. Melalui telepon (021) 3920437 dengan Kepala Subdit Kelembagaan. Pengaduan, saran dan masukan melalui telepon harus dibuatkan laporan.
  3. Datang langsung ke Subdit Kelembagaan Ditjen Bimas Katolik, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama RI Lantai 13, Jl. MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.
  4. Mengirim surat ditujukan kepada Direktur Urusan Agama Katolik, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama RI Lantai 13, Jl. MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Visa Kunjungan Sosial Budaya"