Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perhubungan

  1. a. Izin diberikan untuk pendirian dan penyelenggaraan fasilitas parkir umum yang diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan baik berupa gedung parkir mauspun taman parkir oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran; atau penunjang usaha pokok. a. Membuat surat permohonan izin pengelolaan parkir ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. foto copy KTP; c. foto copy sertifikat tanah atau bukti perolehan hak lainnya baik yang menyatu dengan usahanya maupun tidak/berdiri sendiri atau surat perjanjian tentang kepemilikan tanah; d. foto copy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terakhir; n. akta pendirian badan hukum dan/atau perubahan terakhir (untuk badan hukum) o. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk badan hukum) p. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) q. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk badan hukum) r. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum e. surat keterangan domisili badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (untuk badan hukum) f. foto copy NPWP; g. foto copy Akte Pendirian Perusahaan (untuk badan hukum); h. foto copy izin mendirikan bangunan; i. foto copy izin gangguan; j. dokumen Andalalin untuk (pendirian bangunan yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan) k. pas photo berukuran 3 x 4, sebanyak 4 lembar untuk petugas parkir; l. peta lokasi tempat fasilitas parkir untuk umum; m. denah marka parkir, luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir; n. Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dilakukan penelitian ke lokasi pembangunan dan penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum oleh OPD teknis (Dinas Perhubungan) dan Badan Pendapatan Daerah). o. penelitian sebagaimana dimaksud dibuat dalam berita acara (rekomendasi) sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam memberikan izin. p. Penerima izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Umum masuk kedalam potensi Wajib Pajak Parkir dan menjadi Objek Wajib Parkir terhitung dari pengoprasian usahanya.

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Perhubungan ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Parkir

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perhubungan"