Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Persyaratan Rekomendasi Pengangkatan Anak :
  2. 1) Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial.
  3. 2) Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).
  4. 3) Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).
  5. 4) Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri & ginekologi serta Andrologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli).
  6. 5) Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)
  7. 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes (asli).
  8. 7) Copy akta kelahiran COTA.
  9. 8) Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (dilegalisir).
  10. 9) Copy Kartu keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA.
  11. 10) Copy akta kelahiran (CAA).
  12. 11) Copy Akta Nikah, KTP & KK orang tua kandung CAA
  13. 12) Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA/ dari Kepala Desa / Kelurahan (asli).
  14. 13) Copy KTP saksi-saksi dari pihak CAA dan pihak COTA
  15. 14) Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA.
  16. 15) Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.
  17. 16) Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
  18. 17) Surat penyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  19. 18) Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  20. 19) Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberikan Asuransi Kesehatan dan Pendidikan untuk Calon Anak Angkat.
  21. 20) Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  22. 21) Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  23. 22) Surat pernyataan dokumentasi adopsi adalah dokumen yang sah.
  24. 23) Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak)
  25. 24) Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  26. 25) Foto COTA dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 4 lembar.
  27. 26) Foto Depan Rumah dan Foto Anak Angkat ukuran 4R sebanyak 2 lembar.

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial / melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  2. 2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
  3. 3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Rekomendasi;
  4. 4. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon /download SIPRAJA / dikirim melalui Si WhaPik;

3 Hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

1.   Telp. (031) 8921483

2.   Si WhaPik (087860634004)

3.   Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

5.   SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"