Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Petugas akan membuatkan surat keterangan sesuai permintaan pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatangan
  4. Setelah ditandatangani, berkas diserahkan kepada pemohon

Penerimaan dan penelitian berkas 1 menit

Pembuatan berkas 3 menit

Pengagendaan/registrasi 1 menit

Penandatangan Berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

SKU ( Surat Keterangan Usaha )

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"