Instalasi NAPZA

  1. Membawa Fotokopi Rangkap 3 Identitas Diri (KTP/KK)

  1. Pasien/keluarga pasien membawa fotokopi rangkap 3 identitas diri (KTP/KK) menuju loket

Pelayanan rehabilitasi ≤3 bulan

Sesuai tarif yang ditentukan oleh Rumah Sakit

Terapi dan Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA, IPWL, Rawat Inap - Rawat Jalan

http://rsjmenur.jatimprov.go.id/

Dilaksanakan oleh Tim Pengaduan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi NAPZA"