Pembuatan Surat Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. KTP Saksi Kematian 2 Orang

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  4. Petugas melanjutkan proses pembuatan surat kematian setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  5. Petugas menyerahkan surat kematian kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  6. Petugas menyerahkan surat kematian kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store