Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 437/SKEP/III/201.1/2023

  1. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi
  2. Surat resmi via pos atau email perihal permohonan informasi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
  3. Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi melalui surat atau surat elektronik (email)
  2. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menerima formulir permohonan informasi dan melakukan register
  4. Pemohon informasi meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor register permohonan informasi

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
Jl. Pahlawan No. 102-108 Surabaya 60174

Telp. (031) 3554851-3554857
Fax. (031) 3534339

Website: http://bappeda.jatimprov.go.id
Email: ppid.bappedajatim@gmail.com
Instagram: @bappeda_jatim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"