No. SK: 437/SKEP/III/201.1/2023
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
Jl. Pahlawan No. 102-108 Surabaya 60174
Telp. (031) 3554851-3554857
Fax. (031) 3534339
Website: http://bappeda.jatimprov.go.id
Email: ppid.bappedajatim@gmail.com
Instagram: @bappeda_jatim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store