Dari Permohonan Masyarakat sampai ditindak lanjuti maksimal 30 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Satlinmas
Pengaduan Secara Tertulis ke Kantor Satpol PP
Pengaduan Secara Langsung ke kantor Satpol PP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store