Proses diawali dengan pembuatan daftar nominatif PNS yang akan mendapatkan Surat Keputusan Pensiun, baik pensiun karena batas usia pensiun (BUP), janda/duda/anak, tewas karena dinas, atas permintaan sendiri (APS), pemberhentian dengan hormat, PNS hilang, cacat karena dinas, karena tidak cakap jasmani/rohani (uzur), maupun karena perampingan organisasi. Berdasarkan daftar nominatif tersebut, data dan berkas yang ada pada http://simas.malangkota.go.id/ akan di validasi dan di verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingat Sedang/Berat, konsep Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan konsep Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kanreg II BKN serta di entry ke SAPK BKN dan di verifikasi oleh BKN. jika memenuhi syarat, akan diterbitkan pertimbangan teknis oleh BKN. setelah terbit pertimbangan teknis BKN, SK pensiun akan dicetak melalui aplikasi SAPK BKN. Kemudian SK pensiun diajukan ke Walikota untuk mendapatkan pengesahan. Setelah SK pensiun ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan SK pensiun hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pensiun
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store