Pelayanan Tindakan Kegawatdaruratan

  1. Terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa fotokopi BPJS,KTP/KK/ Kartu Identitas Anak,kartu berobat

  1. Pasien diarahkan untuk langsung masuk ke ruang gawat darurat untuk segera mendapatkan penanganan.
  2. Pendamping pasien menuju ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan pasien.
  3. Apabila tidak dapat ditangani di Puskesmas maka selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.

Jangka waktu penyelesaiandiatas adalah masih merupajan estimasi penanganan tindakan kegawatdaruratan tergantung dari kondisi pasien yang dialami. 

Pelayanan Dalam Gedung

Kantor Puskesmas Arjuno (0341) 356339

Email         : puskesmasarjuno17@gmail.com

Instagram  : puskesmasarjuno

Facebook  : puskesmasarjuno

Twitter       : PuskesmasArjuno

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Kegawatdaruratan"