Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diketik di atas Lembar KOP dilengkapi alamat, nomor telepon, faximile, di stempel dan ditandatangani Penanggung Jawab.
  2. Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan dan Pengesahan.
  3. Daftar Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK dilengkapi KTP
  4. Fotocopy NPWP Atas Nama Lembaga
  5. Copy kepemilikan sarana dan prasarana / Surat Keterangan Keberadaan
  6. Surat Keterangan Domisili LPK
  7. Surat keterangan domisili LPK : Struktur organisasi dan uraian Tugas, Daftar dan riwayat hidup instruktur, Progam kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 th, Progam pelatihan kerja berbasis kompetetensi, Kapasitas pelatihan per tahun, Daftar sarana dan prasarana pelatihan

  1. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Pendirian LPK
  2. Penelitian berkas permohonan rekomendasi
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan (max. 1 hari)
  4. Cukup lengkap (disetujui)
  5. Verifikasi Lapangan (2 hari) / (dari permohonan)
  6. Tidak Lengkap disarankan untuk dilengkapi (max 2 hari) dari verifikasi
  7. Apabila lengkap (disetujui)
  8. Dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian LPK (Max 1 hari) dari Verifikasi
  9. .

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja"