No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
2. Pengguna jasa mengambil nomor antrian. ()
3. Pengguna jasa mengajukan permohonan pembayaran tambat labuh disertai persyaratan. ()
4. Pengguna jasa membayar secara online
sesuai nota pembayaran dan nomor e-
billing. ()
1. >100 GT = Rp1.000,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
2. >30-100 GT = Rp750,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
3. >5-30 GT = Rp500,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
4. Kapal Asing = Rp5.000,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
b. Pelayanan Labuh untuk Kapal :
1. >100 GT = Rp750,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
2. >30-100 GT = Rp500,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
3. >5-30 GT = Rp4.000,00 per meter panjang kapal per etmal
4. Kapal Asing = Rp3.000,00 per meter panjang kapal per 1⁄4 etmal
c. Pelayanan Tambat dan/atau labuh kapal non perikanan :
1. Kapal non perikanan penunjang kegiatan kapal perikanan Rp15.000 per meter panjang kapal per etmal
2. Kapal non perikanan non penunjang kegiatan kapal perikanan Rp50.000,00 per meter panjang kapal per etmal
3. Kapal stasiun pengisian Bahan Bakar dan Single Propelled Oil
d. Pelayanan tambat dan labuh kapal rusak (floating repair) menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik Rp3.000,00 per meter panjang kapal per etmal.
e. Pelayanan Tambat dan Labuh menunggu
musim cuaca baik Rp.1.000,00 per meter
panjang kapal per etmal.
Tambat dan/atau labuh untuk kapal perikanan dan non perikanan
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store