Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi Kartu Keluarga (Kk)

  1. Datang dengan membawa pengantar RT/RW
  2. Petugas akan membuatkan surat keterangan tidak mampu
  3. Setelah ditandatangani , berkas diserahkan kepada pemohon

Penerimaan dan Penelitian Berkas 1 menit

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu 3 menit

Pengagendaan/registrasi 1 menit

Penandatangan berkas 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Facebook Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"