Pelayanan Surat Pengantar Andon Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Ktp El
  4. Membawa Fotocopy Ijazah
  5. Membawa Fotocopy Akte kelahiran
  6. Membawa Fotocopy kk/Ktp El calon pengantin Perempuan atau laki-laki yang akan dinikahi.
  7. Membawa Poto ukuran 2x3 : 4 lembar dan 4x6 : 1 lembar.
  8. Membawa Fotocopy Buku Nikah Orang tua
  9. Membawa fotocopy Ktp El Orang tua.
  10. Membawa materai 10 Rb : 1 atau 2 buah.

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Surat Pengantar Andon Nikah.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat Surat Andon Nikah dari pemerintah setempat.
  3. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 15 menit. Bila Surat Pengantar Andon Nikah selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
  5. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.dan lainnya yang dibutuhkan untuk membuat andon nikah.

Lima belas menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah

Jika terdapat pegaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Andon Nikah"