Pengurusan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Pelalawan sebanyak 2 Rangkap

  1. Berkas diserahkan kepada petugas piket
  2. Pemohon mengambil nomor antrian (jika terjadi antrian) dan menunggu dipanggil oleh petugas untuk melakukan perekaman KTP - el,
  3. Apabila perekaman selesai Petugas mengagendakan di dalam buku pelayanan dan memaraf fotocopy KK
  4. Berkas Fotocopy KK yang telah di paraf oleh Operator segera di bawa oleh pemohon ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipli Kabupaten Pelalawan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store