Surat Dispensasi Nikah

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar Dari KUA
  3. KK Pemohon

  1. Memberikan dokumen pada petugas untuk dapat diregister dan diberi paraf

Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

Apabila sudah lengkap maka Surat Dispensasi Nikah akan diregister dan diberi paraf oleh kasie/kasubag

Selanjutnya Surat Dispensasi Nikah dapat dipergunakan sebagimana mestinya

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kecamatan Curug menyediakan layanan Whats App untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"