Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Membawa fotocopy KTP/KK
  2. Memembawa fotocopy BPJS/ Jamkesda

  1. Petugas memanggil pasien masuk ke RKGM
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai rekam medik dengan mencocokan data diri pasien (nama, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan keluarga, dan jenis kepesertaan umum/ JKN)
  3. Petugas menganamnesa pasien dengan : a. Petugas bertanya keluhan utama pasien b. Petugas bertanya penyebab rasa sakit c. Petugas bertanya sudah berapa lama dirasakan. d. Petugas bertanya obat-obatan apa yang sudah diminum. e. Petugas bertanya tentang riwayat penyakit sebelumnya. f. Petugas bertanya adakah alergi dengan obat-obatan tertentu
  4. Petugas mempersiapkan alat diagnostik standar untuk pemeriksaan (kaca mulut, sonde, ekskavator, pinset)
  5. Petugas mencuci tangan dengan sabun, dibawah air mengalir
  6. Petugas mengeringkan tangan dengan tissu bersih
  7. Petugas memakai APD
  8. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di dental unit
  9. Petugas melakukan pemeriksaan klinis pasien a. Pemeriksaan ekstra oral. b. Pemeriksaan intra oral. Sondase. - Tes vitalitas (Cholrethyl). - Perkusi dan tekanan. - Palpasi. - Mobilitas. c. Pemeriksaan rontgen apabila diperlukan (rujuk eksternal).
  10. Petugas menegakan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan a. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang (rontgen/ laboratorium), dilakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium dan rujuk eksternal untuk pemeriksaan rontgen. b. Apabila tidak diperlukan pemeriksaan penunjang langsung dilakukan tindakan
  11. Petugas menentukan rencana tindakan perawatan
  12. Petugas memberikan informasi danedukasi dari tindakan yang akan dilakukan
  13. Penandatanganan formulir Persetujuan/Penolakan Tindakan Medik, apabila sudah mengerti dan setuju dengan perawatan yang akan dilakukan
  14. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana perawatan
  15. Petugas menulis dan memberikan resep obat jika perlu, kemudian pengambilan obat dilakukan apotek.
  16. Petugas melakukan dokumentasi semua hasil pemeriksaan dan tindakan gigi kedalam rekam medis dan menginput kedalam tablet pintar.
  17. Pembayaran tindakan dilakukan berdasarkan a. pasien JKN tidak perlu melakukan pembayaran. b. Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

Pelayanan gigi dan mulut maksimal 15-20 menit/pasien, jika ada tindakan penyulit pencabutan gigi lebih dari 20 menit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store