izin pemberi jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dijalan kota

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Pas foto 3x4 = 3 lembar
  4. Materai 10.000 1 Lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas Perhubungan, menyampaikan keperluan dengan membawa berkas
  2. Berkas yang diajukan sebagai syarat akan diperiksa dan dilakukan pemeriksaan atau cek lokasi penggunaan jalan
  3. Jika persetujuan izin dibolehkan maka bukti rekomendasi akan segera diberikan bagi pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural

2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pemberi jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dijalan kota"