Pelayanan Surat Pengantar Perubahan Biodata WNI

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Lampiran ( Ijazah /Akte Kelahiran / Akte Nikah ) sebagai Dasar Perubahan Biodata
  4. Membawa Materai 1 Pcs

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan Desa Adimulya
  2. Mengambil dan menunggu antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan Perubahan Biodata
  4. Menunggu proses pencetakan Surat Pengantar E-KTP sampai dengan selesai, dan selanjutnya untuk diproses di Kecamatan setempat dan ke DISDUKCAPIL Kabuapaten Cilacap

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 3 menit 

Pencetakan surat pengantar dan Pernyataan Perubahan Biodata kurang lebih 15 menit

Memasukan No.Agenda surat 1 menit

Validasi surat pengantar dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perubahan Biodata WNI

Jika ada permasalahan lebih lanjut ,bisa menghubungi Bagian Pelayanan di Kantor Desa Adimulya 

Jl.Gatot Soebroto N0. 230 Adimulya Wanareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perubahan Biodata WNI"