Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Ktp El
  4. Membawa Kartu BPJS atau Surat yang menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar tidak mampu dan orang tersebut masuk dalam BDT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan SKTM>
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.Dan Kartu atau surat yang menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar tidak masuk,dan masuk dalam BDT Dinas Sosisla Provinsi Jawa Tengah.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat SKTM dari pemerintah setempat.
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 menit. Bila SKTM selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin / tidak mampu

Jika terdapat pegaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"