Pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) / Pindah Masuk

  1. Membawa Surat Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Dari Daerah Asal, asli dan Fotocopy
  2. Membawa Berkas Formulir F1.01, F1.06, F1.15 Dari Kelurahan / Desa Yang Telah Ditandatangani oleh Pejabat di Kelurahan / Desa
  3. Membawa Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan

  1. Pastikan Semua Berkas persyaratan baik dari Kelurahan / Desa dan berkas pendukung lainnya sudah lengkap
  2. Berkas diserahkan kepada petugas piket diloket pelayanan di kantor Camat Bandar Sei Kijang
  3. Berkas diverifikasi kembali oleh petugas di Kantor Camat
  4. Berkas diajukan ke Kasi Pemerintahan , dan Sekretaris Camat untuk di paraf, selanjutnya di ajukan kepada Camat untuk di tandatangani
  5. Berkas yang telah ditandatangani oleh camat, selanjutnya di stempel dan diagendakan kedalam buku pelayanan oleh petugas
  6. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali kepada si pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  7. Pengurusan selesai

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store