Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. KK
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Menyerahkan dokumen kepada petugas untuk diegistrasi dan diberi paraf

Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

Setelah dokumen di diperiksa dan sudah lengkap maka akan diregistrasi dan diberi paraf oleh kasi/kasubag

Kemudian dokumen diberikan pada pemohon untuk selanjutnya dipergunakan sebagaimana mestinya 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kecamatan Curug menyediakan nomor layanan Whats App untuk pengaduan masyarakat dengan menghuungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "