Pelayanan Surat Pengantar Persyaratan Pernikahan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Jika Tidak Satu KK dengan Orang Tua, Harus Membawa KTP dan KK Orang Tua
  4. Membawa Photo Copy Akte Kelahiran, Ijazah dan Surat Nikah Orang Tua
  5. Membawa Photo Copy atau KK Calon Istri/Suami
  6. Membawa Materai dan Pas Photo yang telah ditentukan
  7. Hasil Imunisasi dari Puskesmas.

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan Desa Adimulya
  2. Mengambil dan Menunggu antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan Andon Nikah
  4. Menunggu proses Pengecekan Berkas dan pencetakan Surat PengantarAndon Nikah sampai dengan selesai, dan selanjutnya untuk diproses di Kecamatan dan KUA

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 5 menit 

Pengetikan dan Percetakan Pengantar Andon Nikah kurang lebih 23 menit

Memasukan No.Agenda surat 1 menit

Validasi surat pengantar dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah

Jika ada permasalahan lebih lanjut ,bisa menghubungi Bagian Pelayanan di Kantor Desa Adimulya 

Jl.Gatot Soebroto N0. 230 Adimulya Wanareja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Persyaratan Pernikahan "