Standar Pelayanan Penanganan Musibah Kebakaran

  1. Kartu Identitas/KTP

  1. 1. Menerima pengaduan baik lewat telepon maupun lisan dari masyarakat 2. Laporan diterima oleh regu jaga 3. Komandan regu (Danru) membunyikan bel kendaraan emergensi langsung memeriksa kelengkapan anggota serta armada dan kelengkapannya 4. Anggota dan armada menuju TKP sesuai laporan 5. Di TKP gelar peralatan dan langsung operasi 6. Selesai operasi pemadaman api komandan regu (Danru) memeriksa kelengkapan armada 7. Melakukan pendataan sebagai bahan laporan 8. Komandan regu (Danru) membuat laporan kepada Bupati melalui Kasat

Dari Pengaduan Masyarakat baik lewat Telpon maupun datang langsung Respon Time tindakan Petugas 15 Menit sampai di TKP 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penanganan Musibah Kebakaran

Pengaduan secara telepone ke kantor pemadam kebakaran.

            Pengaduan secara langsung ke kantor Pemadam kebakaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0366 22655

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Musibah Kebakaran "