Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Kematian atau akta kematian .
  4. Membawa Fotocopy KTP El orang yang meninggal
  5. Membawa surat keterangan meninggal dari instansi atau tempat orang tersebut meninggal.

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Surat Keterangan Ahli Waris.
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.Ktp El,Surat kematian,keterangan meninggal dari insatansi atau tempat meninggal.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat Surat ahli Waris dari pemerintah setempat.
  4. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 menit. Bila Surat keterangan Ahli Waris selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Sepuluh Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Jika terdapat pegaduan mengenai pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"