Pengantar KIA

  1. KARTU KELUARGA
  2. KTP SUAMI ISTERI
  3. AKTE KELAHIRAN
  4. PAS PHOTO 3X4

  1. PEMOHON MEMBERIKAN BERKAS KE PETUGAS
  2. PETUGAS MELAKUKAN VERIFIKASI DATA
  3. MELAKUKAN PEREKAMAN/ UPLOAD POTO
  4. INPUT DATA
  5. PETUGAS MEMBUAT SURAT PENGANTAR DAN MEMINTA TANDA TANGAN PIMPINAN, KEMUDIAN PEMOHON MENERIMA SURAT PEMGANTAR KIA DI LOKET PELAYANAN

Pemohon memberikan berkas ke petugas, verifikasi berkas oleh petugas, lalu infut data kemudian pemohon menuju loket pengambilan surat pengantar KIA

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KIA"