Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP - Sidang Tera Ulang

  1. Membawa alat UTTP yang akan ditera/tera ulang
  2. Mengisi formulir undangan tera/tera ulang (memuat identitas dan jenis UTTP)

  1. Pemohon membawa alat UTTP yang akan ditera/tera ulang
  2. Pemohon diberikan bukti register UTTP yang akan ditera/tera ulang
  3. Pelaksanaan tera/tera ulang UTTP
  4. Pemohon membayar retribusi sesuai yang tertera pada Kuitansi Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Pemohon menerima UTTP yang sudah bertanda sah

90 menit per UTTP

Retribusi berdasarkan jenis UTTP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pembubuhan Cap Tanda Tera

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Telp (0366) 21079

Website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id , email diskopukmp@klungkungkab.go.id , Klungkung Mesadu, SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store