Informasi Publik Bapelitbang

No. SK: 42-Bapelitbang-2022

  1. Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor)
  2. Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik
  3. Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilihat dihalaman website Bapelitbang/permintaan langsung

  1. Pemohon
  2. Mengajukan permohon (permintaan informasi/menyampaikan pengaduan)
  3. Datang langsung, faksimile, telepon, website barenlitbang.solokkab.go.id dan surat resmi
  4. Memilah permintaan informasi dan pengaduan
  5. Unit pelayanan informasi (Tim Sekretariat)
  6. Mejawab permintaan informasi yang bersifat umum
  7. Unit pelayanan informasi (Tim Sekretariat)

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku

Telepon : 0755-31161

Website : lapor.go.id

Sms      : 1708

Email    : barenlitbangkabsolok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik Bapelitbang"