Standar Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah

  1. KTP, Barang Bukti/Alat

  1. a) Laporan Kejadian Masyarakat/Anggota Pol.PP ke PPNS. b) PPNS Membuat Laporan Kejadian kepada Kasat bila cukup bukti. c) Kasat mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Pengumpulan barang bukti maupun alat bukti. bila sudah cukup bukti Kasat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kepada PPNS. d) PPNS Melaksanakan Penyidikan lanjut membuat Berita Acara Pemeriksaan. e) PPNS Mengajukan ke Pengadilan. f) Pengadilan melaksanakan sidang dan memutuskan perkara pidana ringan.

Dari Laporan kejadian pelanggaran Perda oleh Masyarakat lamanya proses penyelesaian pelanggaran 16 Hari Kerja. 

Sesuai Putusan Hakim 

Penegakan Peraturan Daerah

Tersedia Kotak Pengaduan untuk Pengaduan Pelanggaran Perda yang tidak memerlukan tanggapan/klarifikasi secara langsung

Secara tatap muka untuk Pengaduan Pelanggaran Perda dan langsung ditanggapi/diklarifikasi

            Sambungan Telepon Pengaduan untuk Pengaduan Pelanggaran                      Perda dan langsung ditanggapi/diklarifikasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0366 5551712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penegakan Peraturan Daerah "