Legalisasi surat antara lain - Surat Keterangan Lahir - Surat Keterangan Kawin - Surat Keterangan Meninggal - Surat Keterangan Catatan Kepolisian - Surat KeteranganTidak Mampu/Miskin - Surat Keterangan Usaha - Surat Keterangan Pindah - Surat Keterangan

  1. Membawa surat keterangan asli dari Desa Setempat
  2. Membawa Foto Copy Kartu keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang membawa surat keterangan asli dari Desa
  2. Pemohon mengajukan/menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas meregister dan memproses pelaksanaan legalisasi surat
  4. Proses telah selesai, dan Petugas menyerahkan kepada Pemohon

Legalisasi surat dapat penyelesaian waktu 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

  1. Datang langsung ke kantor camat.
  2. Kotak saran.
  3. Telpon : (0362) 21746. Camat sawan
  4. PidKecamatan Sawan
  5. Email : camatasawan50@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi surat antara lain - Surat Keterangan Lahir - Surat Keterangan Kawin - Surat Keterangan Meninggal - Surat Keterangan Catatan Kepolisian - Surat KeteranganTidak Mampu/Miskin - Surat Keterangan Usaha - Surat Keterangan Pindah - Surat Keterangan "