5 hari kerja apabila persyaratan sudah dilengkapi dengan benar dan lengkap
Retribusi berdasarkan jenis UTTP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
1. Pembubuhan Cap Tanda Tera; 2. Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Telp (0366) 21079
Website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id , email diskopukmp@klungkungkab.go.id , Klungkung Mesadu, SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store