Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP - Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, atau Laboratorium Lain

  1. Mengirim surat permohonan tera/tera ulang atau mengisi formulir permohonan melalui link https://bit.ly/mohonteraklk

  1. Pemohon mengajukan permohonan tera/tera ulang, Dinas memproses penetapan jadwal pelaksanaan tera/tera ulang
  2. Pemohon menerima informasi perihal jadwal pelaksanaan tera/tera ulang
  3. Pelaksanaan tera/tera ulang UTTP dilakukan sesuai jadwal
  4. Pemohon membayar retribusi sesuai yang tertera pada Kuitansi Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

5 hari kerja apabila persyaratan sudah dilengkapi dengan benar dan lengkap

Retribusi berdasarkan jenis UTTP sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

1. Pembubuhan Cap Tanda Tera; 2. Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Telp (0366) 21079

Website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id , email diskopukmp@klungkungkab.go.id , Klungkung Mesadu, SP4N Lapor

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP - Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, atau Laboratorium Lain"