LOket/ Pendaftaran

  1. 1. kartu berobat
  2. Fotocopi KK atau KTP
  3. Kartu BPJS bagi yang punya

  1. pasien masuk langsung diberikan nomor antrian menuju ke loket dengan memberikan kartu berobat, fotocopi KK atau KTP serta Kartu BPJS bagi yang punya. Petugas mengambil kartu family folder pasien dan mengambil status nama pasien tersebut di catat dan pasien dibawa ke poli sesuai dengan keluhan pada saat itu

3 Menit

tarif pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati no 16 tahun 2016

Loket/Pendaftaran

pengaduan masyarakat melalui kotak saran dan lewat handphone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LOket/ Pendaftaran"