Izin Pendaurulangan Sampah yang diselenggarakan oleh Swasta

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Bupati dengan materai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy NIB;
  3. Fotocopy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  5. Pas photo ukuran 3x4=3 lembar;
  6. Fotocopy STNK dan KIR kendaraan;
  7. Proposal teknis kegiatan:
  8. Fotocpy Izin Lingkungan yang telah dimiliki seperti Amdal/UKL-UPL/DPLH/DPPL/SPPL, Izin Lokasi, SIUP, TDP, NPWP, IMB;
  9. Surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan KTP orang yang diberi (Jika dikuasakan);
  10. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  11. Persetujuan warga sekitar (kiri, kanan, depan, belakang, disertai dengan KTP);
  12. SOP Bongkar muat;
  13. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait sarana angkutan.

  1. 1

(1). Penerimaan berkas 1 hari, (2). Penelitian teknis dan pemeriksaan lapangan 14 hari , (3). Persetujuan izin oleh Tim Koordinator 5 hari, (4) Proses rekomendasi dikeluarkan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendaurulangan Sampah yang diselenggarakan oleh Swasta

Pos Pengaduan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaurulangan Sampah yang diselenggarakan oleh Swasta"