Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Kartu ldentitas dan / atau Surat Kuasa
  4. Potocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL- UPL/DPLH/ DPPL/ SPPL}, Izin Lokasi, Izin Pengambilan Mr(SPA)
  5. Informasi Mengenai Produksi
  6. Neraca Massa Air dan Air Limbah
  7. Rencana Pengelolaan Air Limbah
  8. Rona Lingkungan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
  9. Fakta Integritas

  1. Pemohon datang ke PTSP, membawa berkas persyaratan lengkap, dan mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah secara aplikasi ke tanah ke PTSP;
  2. Petugas PTSP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, dan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan teknis ke Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin pembuangan air limbah secara aplikasi ke tanah;
  3. Tim Teknis DishubLh memeriksa kembali kelengkapan persyaratan. Dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin pembuangan air limbah secara aplikasi ke tanah;
  4. Petugas PTSP menerbitkan surat izin pembuangan air limbah secara aplikasi ke tanah;
  5. Petugas Loket menyerahkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah BV kepada Pezaoboa.

(1). Penerimaan berkas 1 hari, (2). Penelitian teknis dan pemeriksaan lapangan 14 hari , (3). Persetujuan izin oleh Tim Koordinator 5 hari, (4) Proses rekomendasi dikeluarkan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah Secara Aplikasi ke Tanah

Pos Pengaduan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store