Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Kartu Identitas dan/atau Surat Kuasa
  4. Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/ UKL- UPL/DPLH/DPPL/SPPL) , lzin Lokasi, Izin Pengambilan Air (SIPA)
  5. Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan oleh Pelaku Usaha
  6. Dokumen Mengenai Tata Letak (Layout) industri keseluruhan dan Penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah
  7. Neraca Air dan Air Limbah yang Menggambarkan Keseluruhan Sistem yang Berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah
  8. Dokumen Mengenai Deskripsi dari Sistem IPAL
  9. Dokumen yang Menjelaskan Upaya yang dilakukan dalam melakukan Pengelolaan Air Limbah
  10. Dokumen Uraian Penanganan Kondisi Darurat Pencemaran Air
  11. Prosedur Operasional Standar Tanggap Darurat IPAL
  12. Fakta Integritas

  1. Pemohon datang ke PTSP, membawa berkas persyaratan lengkap, dan mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah ke air permukaan ke PTSP;
  2. Petugas PTSP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, dan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan teknis ke Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin pembuangan air limbah ke air permukaan;
  3. Tim Teknis DishubLh memeriksa kembali kelengkapan persyaratan. Dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin pembuangan air limbah ke air permukaan;
  4. Petugas PTSP menerbitkan surat izin pembuangan air limbah ke air permukaan;
  5. Petugas Loket menyerahkan surat izin pembuangan air limbah ke air permukaan kepada Pemohon.

(1). Penerimaan berkas 1 hari, (2). Penelitian teknis dan pemeriksaan lapangan 14 hari , (3). Persetujuan izin oleh Tim Koordinator 3 hari, (4) Proses rekomendasi dikeluarkan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3

Pos Pengaduan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store