Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Izin Yang Telah dimiliki seperti Amdal/ UKL- UPL/DPLH/SPPL, Izin Lokasi, SIUP, NPWP, IMB
  4. Surat Kuasa diatas Kertas Bermaterai Rp. 6000,- dan KTP Orang yang diberi Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Data Keterangan tentang Lokal (nama tempat/letak, luas, dan titik kordinat)
  6. Uraian tentang Sumber, Penis dan Kode Limbah B3 yang akan dikumpulkan
  7. Karakteristik perjenis Limbah B yang akan dikumpulkan
  8. Uraian tata cara Pengemasan dan Pemberian Simbol Label Limbah B3
  9. Rancang bangun tempat pengumpulan Limbah B3
  10. Uraian tentang tata cara pengumpulan Limbah B3 dan Proses Perpindahan Limbah B3 (penerimaan dan pengiriman)
  11. Diagram Alir dan Narasi Lengkap Proses Pengumpulan Limbah B3
  12. Uraian Jenis dan Spesifikasi Teknis Pengumpulan Limbah B3 dan Peralatan yang digunakan
  13. SOP Tanggap Darurat
  14. Tata Letak (Layout) Saluran Drainase Untuk Penyimpanan Limbatx B3 Faee cair
  15. Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3

  1. Pemohon datang ke PTSP, membawa berkas persyaratan lengkap, dan mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 ke PTSP;
  2. Petugas PTSP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, dan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan teknis ke Dinas perhubungan dan Lingkungan hidup untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
  3. Tim Teknis DishubLh memeriksa kembali kelengkapan persyaratan. Dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
  4. Petugas PTSP menerbitkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
  5. Petugas Loket menyerahkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada Pemohon. Catatan: a. Petugas Pelayanan wajib memberikan atau memperlihatkan Standar Pelayanan, sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh Pemohon; b. Jika Produk Layanan tidak bisa terbit pada hari yang sama/tidak bisa ditunggu, Petugas Front Office wajib menginformosikan kepada pemohon kepastian/perkiraan waktu terbitnya; c. Pemohon berhak untuk datang langsung atau menghubungi via telepon/media sosial menanyakan produk layanan yang belum terbit; d. Produk Layanan yang telah terbit namun belum diambil diumumkan melalui Media Sosial atau via Telepon paling lambat H+1 penerbitan.

(1). Penerimaan berkas 1 hari, (2). Penelitian teknis dan pemeriksaan lapangan 14 hari , (3). Persetujuan izin oleh Tim Koordinator 3 hari, (4) Proses rekomendasi dikeluarkan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3

Pos Pengaduan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3"