Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

  1. Fotocopy NIB;
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Kartu identitas dan/atau Surat Kuasa;
  4. Fotocopy Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/DPLH/DPPL/SPPL), Izin Usaha, Izin IMB, izin Lokasi, Izin Pengambilan Air (SIPA);
  5. Kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan oleh Pelaku Usaha;
  6. Dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
  7. Neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolan Air Limbah;
  8. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL;
  9. Dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah;
  10. Dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air;
  11. Prosedur Operasional Standar tanggap darurat IPAL;
  12. Fakta integritas.

  1. Pemohon datang ke PTSP, membawa berkas persyaratan lengkap, dan mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 ke PTSP;
  2. Petugas PTSP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, dan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan teknis ke DishubLh untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;
  3. Tim Teknis DishubLh memeriksa kembali kelengkapan persyaratan. Dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;
  4. Petugas PTSP menerbitkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;
  5. Petugas Loket menyerahkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 kepada Pemohon. Catatan: a. Petugas Pelayanan wajib memberikan atau memperlihatkan Standar Pelayanan, sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh Pemohon; b. Jika Produk Layanan tidak bisa terbit pada hari yang sama/tidak bisa ditunggu, Petugas Front Office wajib menginformosikan kepada pemohon kepastian/perkiraan waktu terbitnya; c. Pemohon berhak untuk datang langsung atau menghubungi via telepon/media sosial menanyakan produk layanan yang belum terbit; d. Produk Layanan yang telah terbit namun belum diambil diumumkan melalui Media Sosial atau via Telepon paling lambat H+1 penerbitan.

(1). Penerimaan berkas 1 hari, (2). Penelitian teknis dan pemeriksaan lapangan 14 hari , (3). Persetujuan izin oleh Tim Koordinator 5 hari, (4) Proses rekomendasi dikeluarkan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Pos Pengaduan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3"