Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Lingkungan (AMDAL)

  1. 1. Surat Permohonan Izin Lingkungan, Penilaian ANDAL dan RKL-RPL;
  2. Dokumen ANDAL (hardcopy dan softcopy);
  3. Dokumen RKL-RPL (hardcopy dan softcopy); "
  4. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
  5. Buku pencatat kronologis proses penilaian KA-ANDAL; "
  6. Lembar tanggapan; "
  7. Surat undangan; "
  8. Absensi Tim Teknis; "
  9. Tanda terima dokumen; "
  10. Laptop, printer, dan proyektor; "
  11. Kamera dan handycam; "
  12. ATK
  13. Daftar Hadir

  1. 1

1. Penerimaan Dokumen KA-ANDAL = 1 Hari Kerja 2. Penilaian Dokumen KA-ANDAL secara administratif = 5 Hari Kerja 3. Rapat Tim Teknis = 30 Hari Kerja 4. Penerimaan Dokumen ANDAL dan RKL-RPL = 1 Hari Kerja 5. Uji administrasi = 5 Hari Kerja 6. Pengumuman permohonan izin lingkungan = 10 Hari Kerja 7. Rapat KPA penyusunan konsep SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan dan/atau SK Ketidaklayakan Lingkungan Hidup = 75 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Lingkungan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Lingkungan (AMDAL)"