Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Form SPPL yang ditandatangani oleh pemohon dan di stempel basah;
  2. Fotocopy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha; "
  3. Fotocopy KTP untuk pengusaha perseorangan; "
  4. Pas photo ukuran 3×4 3 lembar;
  5. Fotocopy izin lingkungan yang telah dimiliki seperti izin lokasi, SIUP, TDP, NPWP, IMB; "
  6. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp6000,- dan KTP orang yang diberi (jika dikuasakan); "
  7. Izin penggunaan pemanfaatan tanah; "
  8. Foto lokasi usaha dan/atau kegiatan; "
  9. Berita Acara Survey Lapangan Terkait Dokumen Lingkungan SPPL; "
  10. Surat Rekomendasi Teknis Usaha dan/atau Kegiatan; "
  11. Surat Perintah Tugas; "
  12. Alat-alat pendukung kegiatan (laptop, kamera, note book, recorder, dll).

  1. 1

1. Menerima Permohonan Penerbitan SPPL = 1 Hari Kerja 2. Memverifikasi Permohonan SPPL ke lokasi usaha dan/atau kegiatan = 1 - 12 Hari Kerja 3. Menandatangani SPPL = 3 Jam 4. Mengarsipkan dan meneruskan SPPL ke Dinas Penanaman Modal, PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja = 3 Jam

0

Berita Acara Survey Lapangan Terkait Dokumen Lingkungan SPPL dan Surat Rekomendasi Teknis Usaha dan/atau Kegiatan

Nama                             : Yolanda Amertha Eryan, S.T

NIP                                : 19971001 202012 2 008

Jabatan dalam Layanan : Penelaah Dampak Lingkungan

Tingkat Pendidikan       : S1

Jurusan Pendidikan       : Teknik Lingkungan

Kontak E-mail               : yamerthae97@gmail.com

Kontak Telepon             : 0812-5018-9882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"