Layanan Pencairan Hibah

  1. Penerima hibah sudah ditetapkan dalam APBD/DPA
  2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
  3. Surat permohonan pencairan dana hibah yang dilengkapi RAB sejumlah yang dianggarkan di DPA

  1. Pemohon mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan RAB sebesar yang dianggarkan dalam DPA
  2. Penyusunan dan Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah
  3. Proses pencairan anggaran hibah
  4. Pemohon menerima besaran dana hibah sesuai NPHD

5 hari kerja apabila persyaratan sudah dilengkapi dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Hibah

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Telp (0366) 21079

Website www.diskopukmp.klungkungkab.go.id , email diskopukmp@klungkungkab.go.id , Klungkung Mesadu, SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store