Penerbitan izin usaha IUMK dan TDP

  1. Surat Keterangan Usaha dari Desa Setempat
  2. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu keluarga (KK)
  5. Materai 10000 2 Lembar
  6. Stop Map warna Merah
  7. Dokumentasi (foto) Tempat Usaha/Usaha

  1. Pemohon datang membawa berkas lengkap antaralain : Formulir dari kecamatan, Surat Keterangan Usaha dari Desa, Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar, Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Materai 2 Lembar, Stop Map warna merah dan Dokumentasi (foto) tempat usaha/usaha
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  3. berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon. Penerbitan Izin tidak bisa di proses
  4. Berkas Lengkap, Penerbitan Izin akan di peoses oleh petugas sesuai dengan berkas pemohon
  5. Petugas mencetak Izin Usaha dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan paraf dari kasi dan Sekcam
  6. Dilanjutkan ke bapak Camat Sawan untuk proses penendatanganan
  7. Proses telah selesai petugas menyerahkan kepada pemohon

waktu penyelesaian penerbitan Izin Usaha IUMK dan TDP membutuhkan waktu 30 Menit (kalau Bapak Camat tidak Dinas Luar)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha

1.  Datang langsung ke Kantor Camat Sawan

2.  Kotak saran

3. Telp : (0362) 21746

4. Pid Kecamatan Sawan

5. Email : camatsawan50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin usaha IUMK dan TDP"