Pelayanan Surat Pengantar Permohonan SKCK

  1. Pemohon Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Akta kelahiran
  6. Pas foto 4x6

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas permohonan SKCK
  2. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas tersebut dan apabila sudah lengkap, petugas membuatkan surat pengantar SKCK
  3. Petugas pelayanan akan meminta ttd pada pejabat yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang di tunjukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan:

1. Kotak Saran/Pengaduan yang terletak didepan ruang pelayanan

2. Whatsapp      : 085175472282 (chat only)

3. Email              : infobantar.wanareja@gmail.com

4. Facebook       : https://www.facebook.com/pemdes.bantar1

5. Instagram      : https://www.instagram.com/pemdesbantar.wanareja

6. Website          : www.bantar-desa.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan SKCK"