Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat pindah bilamana orang tersebut pindah datang.
  4. Membawa fotocopy KTP El
  5. Membawa Fotocopy buku nikah

  1. Pastikan kelurahan anda mendukun layanan membuat Kartu keluarga
  2. Datanglah dengan membawa surat pengantar Rt Rw,Fotocopy kartu keluarga,KTP El,Buku nikah,Surat pindah bilamana pindah datang.
  3. Ambil nomor antrian diloket,tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan,jangan lupa membawa surat panggilanj layanan membuat kartu keluarga dari pemerintah setempat.
  4. Pastikan surat panggilan anda akan di tandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar lima atau sepuluh menit,bila Pengantar kartu keluarga sudah selesai maka petugas Desa atau Kelurahan setempat akan memberitahu anda.

Lima  menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga ( KK )

Jika ada pengaduan terkait dengan pelayanan dapat disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan pada hri/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga Baru"