Dari Masyarakat datang melapor langsung ke petugas atau melalui telepon respon tindakan dari petugas maksimal 30 menit sudah di TKP
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pengaduan Gangguan Ketertiban Umum (PAPAG TIBUM)
1. Masyarakat datang lapor ke petugas
2. Diterima oleh petugas PAPAG TIBUM
3. Dicatat pada buku Register Pengaduan
4. Danru Regu Patroli menindaklanjuti Pengaduan ke TKP Dan melaporkan hasilnya kepada Kasi Dalmas
5. Kasi Dalmas melaporkan kepada Kabid Trantibum, Kabid melaporkan kepada Kasat Pol PP.
6. Kasat melaporkan hasil pelayanan kepada Bupati.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store