Pelayanan Pengaduan Gangguan Ketertiban Umum (PAPAG TIBUM)

  1. Membawa KTP

  1. 1. Masyarakat datang lapor secara langsung ke petugas Pos Pelayanan Papag Tibum atau melalui telepon. 2. Diterima oleh petugas PAPAG TIBUM. 3. Dicatat pada buku Register Pengaduan, langsung disampaikan kepada Kasi Pengendalian masyarakat. Kasi dalmas memerintahkan danton, danru untuk menindaklanjuti. 4. Danru Regu Patroli Menindaklanjuti pengaduan ke TKP dan melaporkan hasilnya kepada kasi Dalmas. 5. Kasi dalmas melaporkan kepada kabid trantibum , kabid melaporkan kepada Kasat Pol PP Jika pengananan ODGJ/Gepeng akan Diserahkan kepada Dinas Sosial dengan Berita Acara Serah terima. 6. Kasat melaporkan hasil pelayanan kepada bupati.

Dari Masyarakat datang melapor langsung ke petugas atau melalui telepon respon tindakan dari petugas maksimal 30 menit sudah di TKP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaduan Gangguan Ketertiban Umum (PAPAG TIBUM)

1. Masyarakat datang lapor ke petugas 

2. Diterima oleh petugas PAPAG TIBUM 

3. Dicatat pada buku Register Pengaduan 

4. Danru Regu Patroli menindaklanjuti Pengaduan ke TKP Dan melaporkan hasilnya kepada Kasi Dalmas 

5. Kasi Dalmas melaporkan kepada Kabid Trantibum, Kabid melaporkan kepada Kasat Pol PP. 

6. Kasat melaporkan hasil pelayanan kepada Bupati. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0366 5551712

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Gangguan Ketertiban Umum (PAPAG TIBUM)"