Pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan merupakan bagian (integrasi) Pelayanan Perijinan Tenaga Kesehatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli. Penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan memerlukan waktu 2-3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan
Pengaduan terkait pelayanan dapat dilaporkan melalui sistem online : E-LAPOR, website Dinas Kesehatan (https://dinkes.banglikab.go.id) atau Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli (Jln. Brigjen Ngurah Rai No. 28, Bangli).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store