Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan

  1. Surat Permohonan Bermeterai
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi/Wilayah Kerja
  7. Surat Rekomendasi dari organisasi Profesi

  1. Berkas pemohon setelah dicek oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Bangli dan dinyatakan lengkap dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli
  2. Petugas Dinas Kesehatan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas Dinas Kesehatan melaporkan hasil pemeriksaan berkas
  4. Tim visitasi melakukan kajian teknis ke lapangan
  5. Tim Visitasi melaporkan hasil kajian lapangan
  6. Jika memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian lapangan, Petugas Dinas Kesehatan membuat surat rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan. Jika belum memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan ke DPMPTSP Kabupaten Bangli
  7. Surat rekomendasi dikirim ke DPMPTSP untuk dibuatkan Surat ijin Tenaga Kesehatan

Pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan merupakan bagian (integrasi) Pelayanan Perijinan Tenaga Kesehatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli. Penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan memerlukan waktu 2-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan

Pengaduan terkait pelayanan dapat dilaporkan melalui sistem online : E-LAPOR, website Dinas Kesehatan (https://dinkes.banglikab.go.id) atau Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli (Jln. Brigjen Ngurah Rai No. 28, Bangli).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perijinan Tenaga Kesehatan"