Surat Keterangan Kematian

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon/ Pelapor
  3. 3. Fotocopy KTP Almarhum/ah
  4. 4. Fotocopy KK Almarhum/ah
  5. 5. Fotocopy KTP Saksi 1
  6. 6. Fotocopy KTP Saksi 2
  7. 7. Fotocopy Surat Kematian Rumah Sakit

  1. Prosedur sesuai bagan

Maksimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian ; Akta Kematian


1. 
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Sepanjang Alamat : Jl. Kutilang No.27 Sepanjang

2. Telp/SMS : 081399040505

3. Whatsapp : wa.me/6281399040505     

3. Mengirim pesan via facebook : Kelurahan Sepanjang ( Link : http://bit.ly/fbkelsepanjang )

4. Mengirim pesan via Instagram : Kelurahan Sepanjang ( Link : https://bit.ly/igkelsepanjang )

5. Mengirim pesan via email : kelurahan.sepanjang@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"