Pengesahan Turun Waris

  1. surat keterangan Silsilah
  2. Surat keterangan Ahli Waris
  3. Surat keterangan Pembagian Waris (kalau dibagi)
  4. Foto Copy Sertifikat
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  7. Surat Keterangan Meninggal

  1. Datanglah dengan membawa Surat Silsilah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pembagian Waris (kalau dibagi), Foto Copy Sertifikat, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Surat Keterangan Meninggal
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  3. Petugas Memeriksa kelengkapan dokumen. jika dokumen tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon
  4. jika Dokumen lengkap maka proses bisa dilanjutkan
  5. Petugas Meregister dan dilanjutkan kepada Bapak Camat untuk di Tandatangani
  6. Berkas Sudah ditandatangani Bapak Camat maka petugas menyerahkan kepada pemohon

waktu penyelesaian pengurusan pengesahan turun waris 30 Menit tergantung ada atau tidaknya Bapak Camat karena Dinas Luar 

Tidak dipungut biaya

Pengesehan Turun Waris

Pid Kecamatan Sawan

Telp : 0362 21746

Email: camatsawan50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Turun Waris"