BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah)

  1. Ada surat perjanjian kerjasama antara puskesmas dan sekolah, surat pemberitahuan dari puskesmas
  2. surat penyataan persetujuan/penolakan imunisasi dari orang tua murid (jika diperlukan)
  3. Surat Perintah Tugas dari puskesmas untuk petugas pelaksana

  1. Petugas Imunisasi dan peserta BIAS datang ke sekolah sesuai jadwal serta memakai masker/menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19
  2. Petugas melakukan pencatatan peserta yang akan diimunisasi
  3. Petugas melakukan penyuntikan dan observasi terhadap peserta BIAS

Kegiatan BIAS dilakukan 2 kali setahun untuk semua anak sekolah kelas 1-3 SD di wilayah kerja puskesmas. jangka waktu penyelesaian ada 1 hari kerja untuk masing-masing sekolah (sekitar 3-6 jam)

Tidak dipungut biaya

pelayanan kesehatan masyarakat

telp/WA/SMS, kotak saran/pengaduan, tatap muka langsung dan ditindaklanjuti oleh tim kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store