Izin Pengawasan dan Pengendalian Mesin

  1. 1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Pengawasan dan Pengendalian Alat dan Mesin Pertanian
  2. 2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar
  3. 3. Proposal Rencana Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian: 1 (satu) eksemplar;
  4. 4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru: 1 (satu) lembar;
  5. 5. Foto copy Buku Petunjuk Penggunaan alsintan: 1 (satu) eksemplar
  6. 6. Foto copy Kwitansi pembelian: 1 (satu) lembar
  7. 7. Fotokopi No. Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1 (satu) lembar
  8. 8. Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi
  9. 9. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: 1 (satu) lembar

  1. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi
  2. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  3. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  4. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  5. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  6. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  7. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan
  8. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap dan valid 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan

Maksimal 8 (delapan) hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengawasan dan Pengendalian Mesin

-www.lapor.go.id

-Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;

-Secara tidak langsung: kotak pengaduan, SMS, Telephone 081239394150, Email : dpmkpptsp.mrai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store