Izin Usaha Tanaman Pangan dan Holtikultura

  1. 1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura, dibubuhi materai Rp. 6.000
  2. 2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar
  3. 3. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) terbaru: 1 (satu) lembar;
  4. 4. Foto copy SITU: 1 (satu) lembar;
  5. 5. Foto copy SIUP: 1 (satu) lembar
  6. 6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1 (satu) lembar;
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Usaha yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa Mengetahui Camat setempat: 1 (satu) lembar;
  8. 8. Surat Pernyataan tentang Penilain Pengawas Benih dari Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai (asli): 1 (satu) lembar;
  9. 9. Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Kab. Manggarai: 1 (satu) lembar;
  10. 10. Surat Keterangan Rencana Produksi/Penyaluran Benih selama 1 (satu) tahun: 1 (satu) lembar;

  1. PROSEDUR 1. Pemohon mencari Informasi di loket Informasi
  2. PROSEDUR 2. Pemohon men Mannerima formulir dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. PROSEDUR 3. Merima dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan
  4. PROSEDUR 4. Kasi Veriifikasi dan menadata berkas pemohon
  5. 5. Pemohon menerima resi tanda terima /surat penolakan apabila dokumen tidak lengkap
  6. 6. Kasi Pemrosesan menerbit dan memberikan penomoran terhadap izin yang diproses
  7. PROSEDUR 7. Pemohon menerima dan mengisi dan menyerahkan SKM dan Manerima Izin
  8. 8. Pemohon menerima Dokumen perizinan

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan dan Holtikultura

- www.lapor.go.id

-Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;

-Secara tidak langsung: kotak pengaduan, SMS, Telephone 081239394150, Email :dpmkpptsp.mrai@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store